Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syakir Daulay Tak Takut Dilaporkan ke Polisi dan Digugat Rp 500 Miliar oleh Pro Aktif

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SCTV
Syakir Daulay berakting dalam sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 13
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Syakir Daulay, Meika Arista menyebut, kliennya sangat santai setelah dilaporkan dan digugat ke pengadilan oleh label musik Pro Aktif.  

Bahkan, kata Meika, Syakir tidak takut dituntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar.

"Syakir sampai detik ini Alhamdulillah santai-santai aja. Soalnya beliau juga enggak ada ketakutan sama sekali terkait dengan gugatan yang Rp 500 miliar," kata Meika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berkait kasus dugaan pencemar nama baik, Meika menyebut, Pro Aktif tidak dapat membuktikannya secara pidana.  

Baca juga: Mediasi Gagal, Syakir Daulay Tuntut Akun YouTube-nya Dikembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, kata Meika, sampai saat ini belum ada pemeriksaan dari penyidik terhadap Syakir.

"Itu pembuktian secara pidana belum ada. Bahkan juga belum ada pemeriksaan di kepolisian," kata Meika.

Untuk diketahui, Pro Aktif melaporkan melaporkan Syakir Daulay ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram-nya pada Mei 2020.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. 

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Wanprestasi Syakir Daulay, Mediasi di Luar Sidang

Syakir juga digugat secara perdata oleh Pro Aktif atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Rp 500 miliar.

Pro Aktif menggugat Syakir setelah Syakir menggugat Pro Aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Rp 100 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi