Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Tyo Pakusadewo Dilepaskan dari Tahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tyo Pakusadewo saat sesi wawancara dalam rangka promo film My Generation di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah Barat, Jakarta, Senin (30/10/2017). Film arahan Upi ini menceritakan tentang remaja yang hidup di era millenial saat ini.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tyo Pakusadewo, Santrawan P Paparangan, meminta majelis hakim agar menerima eksepsi atau nota keberatan kliennya sepenuhnya. 

Eksepsi yang dibacakan Santrawan dalam persidangan ini termasuk meminta membebaskan Tyo dari dakwaan jaksa.

"(Keempat) memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Tyo dari dalam tahanan," kata Santrawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Tyo Pakusadewo ke Pengadilan

Sebab menurut dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta telah menerbitkan surat assessment untuk Tyo Pakusadewo pada Mei 2020 untuk menjalani rehabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terdakwa Tyo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu, artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan undang undang soal rehabilitasi medis," ucap Santrawan menegaskan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Pertanyakan Alasan Polisi Belum Berikan Rehabilitasi

Eksepsi dari pihak Tyo Pakusadewo tak dijawab langsung oleh JPU.

Jaksa meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu.

"Kami menanggapi dalam jawaban tertulis. Untuk itu (kami) minta waktu satu minggu," kata JPU dalam persidangan.

Adapun Tyo Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tyo Pakusadewo, Resmi Ditahan dan Upaya Direhabilitasi

Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Tyo Pakusadewo Sakit

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi