Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putri Tyo Pakusadewo Ungkap Kondisi Ayahnya di Dalam Rutan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Tio Pakusadewo mengikat janji dengan menggunakan jari kelingking dengan putrinya, Patrisha Beatrice Pakusadewo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/72018).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Patrisha Beatrice Pakusadewo mengungkapkan kondisi ayahnya, Tyo Pakusadewo, yang kembali terjerat kasus narkoba.

Dia menilai ayahnya dalam kondisi sehat selama berada di dalam rutan.

Baca juga: Putri Tyo Pakusadewo Sedih Sang Ayah Jatuh di Lubang yang Sama

“Alhamdullilah, papa sehat, lebih sehat kelihatannya,” ucap Patrisha seperti dikutip oleh Kompas.com pada chanel YouTube MOP chanel pada Rabu (14/10/2020).

Selain kondisi fisik, Patrisha juga menceritakan keseharian ayahnya di dalam rutan yang lebih sering melukis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, melukis memang hobi ayahnya sejak dulu.

Baca juga: Tyo Pakusadewo yang Tak Kunjung Direhabilitasi

“Kegiatannya ya gambar, lukis. Dia emang suka gitu dari dulu, di rumah pun sering melukis,” tambah Patrisha.

Sebelumnya, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Baca juga: Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Narkoba Tyo Pakusadewo dengan Raffi Ahmad

Tyo Pakusadewo pun didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.

Dia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Pertanyakan Alasan Polisi Belum Berikan Rehabilitasi

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi