Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Candra Darusman Tawarkan "Vaksin" untuk Masalah Cover Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Candra Darusman saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komposer sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, menjelaskan aturan-aturan yang bisa menjadi "vaksin" atau jawaban dari permasalahan hak cipta cover lagu.

Hal itu Candra jelaskan dalam diskusi bertajuk Menelisik Hak Cipta Musik di Era Digital yang berlangsung secara virtual di kanal YouTube Dewan Kesenian Jakarta.

Candra mengaku selama beberapa bulan terakhir ini ia berdiskusi dengan para pencipta lagu, publisher, dan pusat rekaman tentang fenomena cover lagu.

Baca juga: Indra Aziz Ungkap Alasan Banyak Kreator Musik Pilih Cover Lagu untuk Isi Konten

"Saya diskusi tentang boleh tidaknya, bilamananya ya cover lagu itu aman dibawakan oleh para pembuat konten," kata Candra seperti dikuti Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cover lagu dinilai menjadi jalan pintas atau strategi yang jitu untuk para kreator musik dalam menarik perhatian penonton kanal-nya.

"Nah, ini adalah suatu tawaran ya atau vaksin untuk mengatasi permasalahan itu dengan maksud berkontribusi agar ekosistem komunitas musik kondusif sehubungan dengan cover lagu," ujar personel Chaseiro itu.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Sandhy Sondoro: Jadi Dekat Lagi Sama Alat Musik Gue

Menurut Candra, kegiatan meng-cover lagu khususnya dengan motif secara komersial memerlukan izin hak mengumumkan atau performing dari pencipta lagu.

Baik dilakukan secara offline maupun online di area publik tanpa mengabaikan aturan pembatasan undang undang hak cipta.

Candra menjabarkan, mereka yang melakukan cover lagu secara offline harus meminta izin hak mengumumkan/performing kepada LMKN-KP3R (mewakili LMK, HC: WAMI, KCI).

Baca juga: Ilona, Kiara Karin, dan Ope Ramaikan Industri Musik dengan Rilis Klip Video Bareng

Dengan membayar lisensi dua persen dari hasil pendapatan ekonomi (karcis, sponsor, brand dinasi atau dari biaya produksi).

"Misalnya wedding, itu kan enggak ada jual karcis ya, tetapi penyanyi mendapat honor, seyogyanya si pencipta lagu juga mendapatkan honor atas dua persen biaya produksi entertainment," ucap Candra.

Sedangkan untuk yang dilakukan secara online, dibagi menjadi dua macam.

Pertama, pertunjukan yang tidak bisa ditonton lagi usai livestreaming, artinya video akan hilang setelah berlangsung.

Baca juga: Perjalanan Karier Musik Isyana Sarasvati

Bagian ini diberlakukan aturan yang sama dengan cover lagu yang dilakukan secara offline.

"Ingin jadi para YouTuber tidak usah ragu-ragu kalau misalnya mereka ingin livestream ya, tapi tidak di-upload ya seusai livestream selesai di-takedown lagi itu hanya mengurus izin dua persen performing right," jelas Candra.

Berikutnya, kalau cover lagu dilakukan secara online dan tetap diunggah ke platform digital, maka pemilik hak cipta itu berhak untuk mendapatkan tambahan ekonomi, tanpa mengabaikan praktik yang berjalan antara YouTube dengan para publisher.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi