Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Setelah Nama Anaknya Diganti Sajad Ukra

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Trans TV
Artis Nikita Mirzani dalam acara Brownis, Trans TV, Kamis (16/7/2020)
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum presenter Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya mengajukan kasasi atas perubahan nama dan identitas anak ketiganya.

Diketahui, majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra soal perubahan nama dan identitas anak mereka.

"Nikita juga mengajukan kasasi atas penetapan ganti nama anaknya dengan identitas yang patut diduga tidak benar. Jadi kasusnya ada di PN Tangerang," kata Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Fahmi mengatakan, kini majelis hakim PN Tangerang tengah memproses kasasi yang diajukan Nikita beberapa waktu lalu tersebut.  

Baca juga: 5 Cerita Sukses Nikita Mirzani Membangun Bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi saat ini dalam proses tahap kasasi, kami begitu ada penetapan kami langsung ajukan kasasi. Jadi kalau mau tahu, aturannya dibaca aja lagi," ujar Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Sajad Ukra mengajukan permohonan di PN Tangerang berkait perubahan nama dan identias anaknya.

Menurut penelusuran Fahmi, dalam permohonannya itu Sajad Ukra beralamat di Banjar Wijaya.

Namun, ketika Fahmi mengonfirmasi ke kantor kelurahan, ia menyebut Sajad Ukra bukanlah warga Banjar Wijaya.

Fahmi berujar, Sajad Ukra mengajukan permohon itu dengan menggunakan nama Nikita selaku ibu kandung.  

Baca juga: 5 Cerita Nikita Mirzani di Dunia Hiburan, dari Bukan Siapa-siapa Hingga Terima Endorse Miliaran

Fahmi dan Nikita mengetahui ini setelah PN Tangerang mengabulkan permohonan Sajad Ukra tersebut.

Atas hal ini, Nikita melaporkan Sajad Ukra atas kasus tindakan pidana pemalsuan surat ke Polresta Tangerang pada 8 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi