Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Vitalia Sesha (baju hijau) dalam jumpa pers kasus narkobanya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/2/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, model Vitalia Sesha, rupanya sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, sidang putusan terhadap Vitalia sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Iya (sudah putusan),” ujar Edwin via pesan singkat, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Satu Sel dengan Vitalia Sesha

Edwin menjelaskan bahwa putusan untuk Vitalia Sesha lebih singkat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vitalia Sesha dituntut 2 tahun 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.

“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1 tahun 8 bulan,” tulis Edwin lagi lewat pesan singkat.

Baca juga: Sidang Perdana Vitalia Sesha Rencananya Digelar 10 Juni

Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan transaksi jual-beli narkoba bersama kekasihnya.

Keduanya, bersama seorang kurir ditangkap di Apartemen The Mansion Kemayoran, pada Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir ekstasi dan 30 butir happy five.

Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera Disidang

Sementara, polisi juga menemukan 0,63 gram sabu-sabu, empat butir happy five, dan alat isap sabu dari pengembangan penangkapan di apartemen.

Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi