Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dituntut JPU Hukuman Penjara, Vanessa Angel: Berdoa Aku dan Anakku Tak Dipisahkan

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Vanessa yang ditemui usai sidang, menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Vanessa Angel hanya bisa berdoa agar tak berpisah dari anaknya.

"Saya cuma bisa berdoa semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimana pun aku seorang ibu," tutur Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).  

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebihnya, Vanessa Angel tak mau menanggapi. Hanya saja, melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, Vanessa bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami sudah dengar tuntutan dan kami percaya pasti yang paling adil untuk Jaksa dan tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi dari Vanessa Angel," ucap Arjana.

Adapun, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa. 

Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Sedang Sakit Karena Tekanan Ekonomi

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi