Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lia Ladysta Bantah Aji Mumpung dari Kepopuleran Kasusnya dengan Syahrini

Baca di App
Lihat Foto
YouTube KH INFOTAINMENT
Lia Ladysta didampingi kuasa hukumnya. Lia berharap kasusnya dengan Syahrini tak sampai ke pengadilan
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lia Ladysta menegaskan tidak memanfaatkan momen kepopuleran dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan penyanyi Syahrini.

Mantan personel Trio Macan ini mengatakan, tidak ambil keuntungan pribadi karena namanya kembali populer gara-gara kasus tersebut.

Dalam kanal YouTube KH Infotainment, Lia mengatakan, yang diinginkannya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini selesai dengan cepat dan tak sampai masuk ke ranah persidangan.

"Aku memang pengin cepat selesai masalah ini. Kalau aku tipe orang yang 'mumpung gue lagi banyak dicari-cari nih, gue ambil semua endorse', enggak ada satu pun. Bisa dilihat di Instagram aku, aku enggak terima endorse apapun," kata Lia Ladysta seperti dikutip Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Lia Ladysta Tak Ingin Kasusnya dengan Syahrini Sampai ke Persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, perempuan kelahiran April 1984 itu mengaku tidak mengenal Syahrini dan tak saling follow di Instagram.

Oleh karena itu, Lia Ladysta secara pribadi belum membangun komunikasi dengan Syahrini.

Terlebih, kata Lia, ia telah memiliki kuasa hukum yang siap menangani kasusnya sampai tuntas.

Kendati demikian, Lia Ladysta tak menutup kemungkinan meminta maaf langsung kepada Syahrini.

"Nanti kalau memang 'Lia ternyata orangnya minta kamu yang minta maaf', mungkin baru Lia pribadi. Kan semuanya sudah Lia serahkan pada lawyer," kata Lia Ladysta.

Baca juga: Lia Ladysta Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Keluarga Ketakutan

Untuk diketahui, Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa Pak Haji.

Eks personel Trio Macan melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Saat ini, polisi telah menetapkan Lia Ladysta sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemar nama baik Syahrini.

Baca juga: Rampungkan Pemeriksaan, Lia Ladysta Bersyukur Tak Ditahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi