Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nita Thalia Akan Jadi Saksi Laporan Istri Pertama Nurdin Rudythia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Nita Thalia diabadikan di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Nita Thalia akan menjadi saksi laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati.

Diketahui, Atin Mediawati didampingi kuasa hukumnya, Dedy Djunaedi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan adik angkat Nita Thalia, Seny Ameliya, pada hari Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Istri Pertama Nurdin Rudythia Laporkan Adik Nita Thalia ke Polisi

Ditemui usai laporan, Dedy Djunaedi menegaskan bahwa kedatangan kliennya ke Polda bukan untuk melaporkan Nita Thalia.

"Jadi yang kami laporkan bukan Nita Thalia, tapi adalah Seny Ameliya dalam konteks beliau sebagai adik Teh Nita Thalia," kata Dedy seperti dikutip dari video Starpro, Kamis (22/10/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kisah Istri Pertama Nurdin Ikhlas 20 Tahun Dipoligami dan Sedih Nita Thalia Gugat Cerai

Nita Thalia justru akan dijadikan saksi karena masih berhubungan dalam kasus dugaan pencemaran baik yang dilakukan oleh Seny Ameliya.

"Teh Nita Thalia kita jadikan sebagai saksi karena apa pun itu, tulisan itu adalah tulisannya Teh Nita Thalia, begitu kira-kira ya," kata Dedy.

Baca juga: Kebahagiaan Nita Thalia Akhirnya Bisa Bertemu dan Tinggal Bersama Putrinya

Atin Mediawati melaporkan Seny Ameliya karena dituding turut menikmati hasil jerih payah Nita Thalia selama 20 tahun menikah dengan Nurdin Rudythia.

Atin sebelumnya sempat dua kali melayangkan somasi terbuka kepada Seny Ameliya, tetapi tak pernah mendapat gubrisan.

Baca juga: Klaim Nurdin Rudythia dan Permohonan Maaf Berkali-kali ke Nita Thalia

Seny dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Seny Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi