Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Pembacaan Pleidoi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus narkoba yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam kasus tersebut, Vanessa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti apa perjalanan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel, berikut rangkumannya.

Baca juga: Vanessa Angel Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Ditangkap pertengahan Maret 2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Hasil tes urine negatif

Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Minta Tak Dipisahkan dari Anak

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tahanan kota

Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.

Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 juta

Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.

Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana

Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.

Dalam hal ini masalah penahanan Vanessa, dari pengakuan Ronaldo Siregar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat mengatakan, penahanan Vanessa tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perdana Vanesaa Angel digelar Senin (31/8/2020), dengan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Baca juga: Dituntut JPU Hukuman Penjara, Vanessa Angel: Berdoa Aku dan Anakku Tak Dipisahkan

Pemeriksaan saksi

Senin 21 September 2020, kasus narkoba Vanessa Angel dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun ketidakhadiran dua orang saksi fakta, Abdul Malik (mantan kuasa hukum Vanessa dalam kasus prostitusi online di Surabaya) dan dr. Maxwadi Maas (dokter spesialis penyakit dalam di RS Puri Cinere Depok), membuat sidang ditunda.

Sidang kembali digelar tanggal 28 September 2020 walaupun tanpa kehadiran dua orang saksi fakta.

Namun hakim telah mendapatkan keterangan saksi melalui Berita Acara Perkara.

Setelah pembacaan kesaksian dari dua saksi fakta tersebut, kemudian dilanjutkan dengan mengundang saksi ahli, dr. Dharmawan Ardi Purnama yang merupakan psikiater untuk memberikan pernyataan terkait pemberian pil Xanax oleh dokter yang bukan ahli kejiwaan.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Ajukan Pleidoi hingga Tak Mau Dipisahkan dengan Anak

Bacakan pledoi

Sidang kembali digelar Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pledoi tersebut Vanessa mengaku telah mengonsumsi barang tersebut sesuai anjuran dokter dan tidak menyalahgunakan penggunaannya, karena sudah mengikuti resep dokter.

Vanessa juga meminta hakim membuat keputusan yang tidak membuatnya jauh dari anaknya.

"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," kata Vanessa Angel membacakan pledoi.

Ia juga meminta keringanan hukuman karena kondisi keuangannya yang mengalami kebangkrutan.

"Semoga setelah ini saya bisa kembali bekerja di dunia entertain untuk membantu perekonomian keluarga yang sedang bangkrut. Semoga saya bisa membantu suami saya," ujar Vanessa.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi