Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Cerita Tito Sumarsono yang Gagal Nyaleg karena Tak Boleh Pakai Nama Artis

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Tito Soemarsono.
Pencipta lagu Tito Soemarsono.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Tito Sumarsono mengungkapkan pengalamannya yang gagal nyaleg pada Pileg beberapa tahun lalu.

Tito menyebut, ia gagal melenggang ke Senayan karena ada peraturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mana harus menggunakan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Tito Sumarsono Ungkap Makna Lagu Pergilah Kasih yang Dipopulerkan Chrisye

"Enggak boleh pakai nama artis, harus pakai nama KTP. Nah, mungkin orang-orang enggak tahu," ungkap Tito seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube Rian Ekky Pradipta dikutip Kompas.com, Minggu (1/11/2020).

Sementara, Tito mengungkapkan nama asli yang sesuai KTP ialah Muhammad Taufik Hidayat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena perbedaan nama itu, Tito menganggap masyarakat menilai nama Muhammad Taufik Hidayat adalah pebulu tangkis Indonesia, bukan dirinya sendiri.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Kamu Milik Tito Sumarsono

"KTP saya jauh banget, Muhammad Taufik Hidayat. Jadi waktu saya nyaleg tuh namanya Muhammad Taufik Hidayat, bukan Tito Sumarsono. (Jadi orang) enggak tahulah, mereka pikir 'wah ini pemain bulu tangkis ini'," ucap Tito.

Terjun ke dunia politik bagi Tito merupakan salah satu tantangan sekaligus mencoba hal baru di dalam hidupnya.

Di sisi lain, pencipta lagu "Pergilah Kasih" itu mengungkapkan nama Tito berasal dari ayahnya yang sangat menyukai Presiden Yugoslavia Josip Broz Tito.

Sementara, Sumarsono merupakan nama ayahnya sendiri.

"Dia senang, diambillah Titonya, cuma panggilan kecil. Sumarsononya Bokap," ungkap Tito.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi