Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Selesaikan Rehabilitasi Narkoba, Sandy Tumiwa Siap Main Film

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Sandy Tumiwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (17/10/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandy Tumiwa baru saja merasakan udara segar usai menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.

Sandy Tumiwa resmi dibebaskan sejak Jumat 30 Oktober 2020 dari Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat.

Merasakan udara bebas, Sandy Tumiwa merasa bersyukur. Bahkan, mantan suami Tessa Kaunang itu siap kembali ke panggung hiburan Tanah Air dengan bermain film.

"Kalau kegiatan, kita memang ada planning untuk film ya. Filmnya juga memang tentang kayak menginspirasi moralitas, kebudayaan, sama mengangkat pariwisata juga di Indonesia Timur, di daerah Gorontalo, Minahasa," kata Sandy Tumiwa seperti dikutip Kompas.com dari video Beepdo, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Harapan Sandy Tumiwa Usai Bebas dari Penjara karena Kasus Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Sandy, kembali aktif di panggung hiburan adalah salah satu caranya mengisi kekosongan dalam hidup.

"Itulah suatu hal untuk mengisi hidup saya, ibaratnya mengisi kekosongan," ucap Sandy Tumiwa.

Selain itu, Sandy melanjutkan, akting bisa menjadi pilihan terbaik untuknya kembali ke dunia hiburan.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa mengatakan bahwa berakting mengajarkan dirinya untuk bisa jujur pada diri sendiri.

"Guru akting ngajarin, sebagai pemain harus jujur pada diri sendiri. Jadi, belajar melakon dari kehidupan kita sendiri," kata Sandy.

"Justru semakin berumur semakin punya nilai karena kualitas yang dicari," ujar Sandy Tumiwa lagi.

Baca juga: Keluarga Apresiasi Sandy Tumiwa Pilih Jalani Rehabilitasi Usai Bebas dari Penjara

Diketahui, Sandy Tumiwa memutuskan jalani rehabilitasi selama tiga bulan. Keputusan itu diambilnya setelah bebas dari penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 30 Juli 2020.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pada 17 Oktober 2019.

Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu tersebut.

Tak terima, Sandy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga akhirnya masa hukumannya berkurang menjadi 3,5 tahun penjara.

Kemudian, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Sandy Tumiwa dan hanya menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Sandy Tumiwa Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi