Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Syahrini Ingin Orang yang Cemarkan Nama Baiknya Divonis 8 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Syahrir di rumah duka keluarga Bunga Citra Lestari di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahrini datang dengan didampingi kuasa hukum bersama adik sekaligus managernya, Aisyahrani.

Ia berharap terdakwa kasus pencemaran nama baiknya divonis hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Lia Ladysta Bantah Aji Mumpung dari Kepopuleran Kasusnya dengan Syahrini

"Saya mengikuti persidangan, proses hukum yang sedang berlangsung karena setelah ini mungkin mudah-mudahan langsung divonis delapan tahun penjara karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata istri Reino Barack tersebut seperti dikutip dari video Seleb Oncam News, Rabu (4/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan ini merupakan buntut dari pelaporan Syahrini terkait dua akun Instagram yang mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

Perempuan berinisial KS yang berada di balik akun Instagram @danunyinyir telah mengakui bahwa orang di dalam video syurnya bukan Syahrini.

Baca juga: Lia Ladysta Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Keluarga Ketakutan

"Jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan ketika hari itu dia posting video porno yang dia buat rekayasa, seakan-akan itu saya dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu dia yang posting dan bukan video Syahrini," kata pelantun lagu "Sesuatu" tersebut.

Selanjutnya, Syahrini masih akan mengejar pihak-pihak lain yang selama ini memfitnahnya di dunia maya.

Diketahui, pedangdut Lia Ladysta juga sudah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi