Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kali Pertama Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Sampaikan Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Jefri Nichol akhirnya menghadiri sidang kasus wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kehadiran Jefri Nichol sebagai tergugat dan ini menjadi kali pertama ia datang.

Jefri mengaku hanya ingin menghadiri sidang saja tanpa bermaksud apa-apa.

Pemain film Surat Cinta untuk Starla ini juga mengaku dalam kondisi sehat.

Baca juga: Jefri Nichol Optimis Menang Atas Kasus Dugaan Wanprestasi tapi Minta Damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Enggak gimana-gimana, emang mau hadir saja sih," kata Jefri Nichol di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Karena baru sempat sekarang," ujar Jefri menambahkan.

Selebihnya, Jefri tak bisa berbicara banyak mengenai kehadirannya dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Sementara kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, menyebut kehadiran kliennya hanya untuk menghargai persidangan.

Baca juga: Menghargai Proses Hukum, Jefri Nichol Bakal Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Wanprestasi

"Iya Jefri sendiri datang sebenarnya ingin melihat persidangannya. Dan mungkin juga karena dia enggak pernah datang, dia mau menghargai persidangan maka dia datang, itu saja sih," tutur Aris.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Picture.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Baca juga: Kirim Surat, Jefri Nichol Ingin Berdamai dengan Falcon Pictures

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak.

Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi