Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menjelaskan mengenai status penahanan terhadap terpidana Vanessa Angel.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat menvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Vanessa Angel dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.

"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.

Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Pembacaan Putusan Kasus Narkoba

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi