Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Divonis 3 Bulan Penjara, Suami: Kenapa Apoteknya Enggak Dicari?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sonya Teresa
Vanessa Angel (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat sidang pembacaan putusan vonis, pada Kamis (5/11/2020).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami terpidana Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, menyayangkan dua saksi fakta dari jaksa tidak hadir di persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat istrinya.

Penyesalan Bibi ini sekaligus menanggapi vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap istrinya.

"Ya di sini gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa. Kenapa apotiknya enggak dicari? Kenapa pengacara yang bersangkutan juga enggak dipanggil? Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus," kata Bibi saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Jadi Tahanan Kota Sejak April, Vanessa Angel Hanya Perlu Jalani Vonis 1,5 Bulan

Sebagai informasi, mantan kuasa hukum Vanessa Angel atas kasus prostitusi online di Surabaya, Abdul Malik, tidak dapat menghadiri persidangan berkaitan pandemi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam perkara ini, Abdul Malik menyerahkan pil xanax kepada Vanessa Angel.

Sedangkan pihak Rumah Sakit Puri Cinere, tempat Vanessa Angel mendapatkan resep pil xanax juga tidak hadir persidangan.

Baca juga: Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya

Walau begitu, Bibi tidak bisa mengubah keadaan karena majelis hakim telah menjatuhkan vonis.

Dia hanya bisa bersedih melihat Vanessa Angel bakal berpisah dengan anak semata wayangnya.

"Tapi ya balik lagi, apa pun yang gue omongin sekarang, apa pun, percuma gitu. Karena negeri ini terlalu banyak benci," kata Bibi.

"Yang bisa gue lakuin sekarang gue belajar gimana caranya ngejagain anak gue biar sehat gimana dan jadi bapak yang baik," ucap Bibi melanjutkan.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

Adapun majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Hakim juga mengatakan, vonis Vanessa Angel dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanannya.

Sementara Vanessa Angel yang posisinya menjadi tahanan kota masih bisa berpotensi menjalani hukum penjara meskipun sudah dipotong masa penahanan.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya 5 hari ditahan di kota sama dengan 1 hari di rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata jubir PN Jakbar, Eko Aryanto.

Oleh karenanya, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.

Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.

Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi