Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasa cemas mendera terdakwa Vanessa Angel yang menanti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Keluarga yang duduk di kursi ruangan sidang juga memasang wajah tegang saat majelis hakim membacakan putusan.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi, yang tidak pernah absen mendamping istrinya dari awal persidangan terus memanjatkan doa.

3 bulan dan denda Rp 10 juta

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan subsider 1 bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis hakim menyatakan vonis yang diterima terdakwa ini dipotong secara keseluruhan sejak pertama kali dilakukan penahanan.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Bakal Dipenjara?

Tentunya, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut Vanessa Angel dengan kurungan 6 bulan penjara.

Bebas atau dipenjara?

Jubir PN Jakarta Barat Eko Aryanto menjelaskan status Vanessa Angel apakah harus di tahan atau tidak.

Sebab, Vanessa dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota.

Pertama, Eko menegaskan status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya

Kedua, kata Eko, apabila Vanessa Angel tidak mengajukan banding, putus hakim akan inkrah dan vanessa bakal menjalani masa penahanannya.

Ketiga, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel apabila tidak mengajukan banding, Eko mengatakan ada itungan tersendiri untuk terdakwa yang menjadi tahanan kota.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko.

Perhitungan untuk masa tahanan Vanessa Angel

Berdasarkan penjelasan Eko dan divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan

Pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga pada 5 November 2020, Vanessa baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Tanggapan suami

Vanessa Angel tidak sama sekali mengeluarkan sepatah kata pun mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadapnya.

Sambil menggendong bayinya yang usianya kurang dari satu tahun itu, Vanessa Angel berjalan secara terburu-buru keluar dari gedung PN Jakarta Barat menuju mobil yang siap membawanya pulang.

Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Sidang Putusan, Imbasnya ASI Sulit Keluar

Sementara Bibi yang sudah berjanji bakal memberikan sedikit komentar terkait vonis yang diterima istrinya itu akhirnya pun buka suara.

Dengan mata yang berkaca-kaca, Bibi bersedih hanya bisa menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap pujaan hatinya.

"Sedih banget Vanessa harus pisah dengan Gala," kata Bibi dengan mata yang berkaca-kaca.

Awal kasus Vanessa Angel

Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 16 Maret 2020.

Baca juga: Vanessa Angel Ingin Divonis Bebas atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Tidak sendiri, polisi juga menangkap Bibi bersama asistennya dalam satu tempat yang sama, yakni kediaman mereka di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan 5 butir di dalam tas Vanessa Angel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi