Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Terdakwa mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) sore.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar duka datang kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air, mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58), meninggal dunia.

Berita duka ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti.

"Iya betul (Gatot Brajamusti meninggal dunia), pukul 16.11 WIB tadi di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta," kata Rika kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Reza Artamevia: Gatot Brajamusti Tidak Mendapatkan Keadilan yang Benar

Rika mengatakan, saat dilarikan ke rumah sakit pada siang tadi, Gatot mengeluhkan memiliki hipertensi dan gula darah yang tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia.

"Iya betul," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.

Suci mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.

Baca juga: Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara

"Sakit sudah lama, diabetes juga. Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci.

Gatot meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.

Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.

Baca juga: Gatot Brajamusti Akan Jalani Total 20 Tahun Penjara dari 3 Kasus

Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot. 

Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.

Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka

Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.

Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga: Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Ambulance dan Pakai Kursi Roda

Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.

Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi