Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bahas Pakaian Dalam Dinar Candy, Rumpi No Secret Dihentikan Sementara oleh KPI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi KPI
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada acara Rumpi No Secret yang tayang di Trans TV.

Lama penghentian sementara itu selama dua kali penayangan, 12 dan 13 November.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir Oktober lalu, program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga: Teguran KPI untuk Sinetron-sinetron Indonesia

Pelanggaran tersebut terjadi pada tayangan 24 September 2020 pukul 14.04 WIB, yaitu berupa tampilan wawancara host kepada Dinar Candy dan Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik Dinar Candy di media sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik, karena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, dikutip dari situs KPI, Senin (9/11/2020).

Baca juga: KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta

Selain itu, lanjut Mulyo, tayangan dengan klasifikasi R (remaja) itu dinilai tidak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” ujar Mulyo.

Sebelumnya, KPI telah memanggil Christine M. N. Sihombing sebagai perwakilan dari TRANS TV Trans TV untuk mengklarifikasi tayangan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2020.

Christine telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran itu kepada KPI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi