Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Segera Dibui

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin, mengatakan bahwa terpidana Vanessa Angel bakal ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi yang bakal dilakukan Kejari Jakarta Barat terhadap Vanessa Angel ini mengingat baik terpidana atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan upaya banding.

"Yang pasti lapas wanita. Mungkin di Pondok Bambu kali, biasanya kalau kami cuma di Jakarta (lapasnya)," kata Edwin kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Vanessa Angel Segera Dijebloskan ke Penjara

Kendati demikian, Edwin belum bisa menginfokan terkait penahanan terhadap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.

Sebab, Vanessa Angel maupun setiap terpidana yang bakal menjalani hukuman penjara, harus diisolasi selama 14 hari terlebih dahulu mengingat pandemi Covid-19.

Baca juga: Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?

Saat ini, Edwin mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan segala administrasi untuk Vanessa Angel.

"Kami baru terima putusan (pengadilan), saat ini mempersiapkan administrasinya," ujar Edwin.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap Vanessa Angel telah inkrah.

"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya

"Jaksa harusnya hari ini mengeksekusi putusan hakim (memenjarakan Vanessa Angel)," ujar Eko menambahkan.

Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.

Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.

Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.

Baca juga: Suami Vanessa Angel: Gue Sedih Istri Gue Harus Berpisah dengan Anaknya

Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan.

Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara.

Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi