Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Periksa Gisel Terkait Video Syur Diduga Mirip Dirinya, Selasa Mendatang

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Rio Motret
Gisella Anastasia mengaku menjadikan endorsement produk sebagai salah satu penyokong keuangannya di tengah masa pandemi virus corona.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian akan segera memanggil Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel berkait kasus video syur diduga mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akan memanggil Gisel pada Selasa, 17 November 2020, untuk pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA, rencana kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, ybs kami rencanakan hari Selasa diundang ke sini," kata Yusri ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Pada kesempatan yang sama, Yusri Yunus juga mengungkapkan kepolisian telah menangkap dua pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.

Baca juga: Pekan Depan, Gisel Bakal Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila mantan istri Gading Marten ini demi meningkatkan followers.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terang Yusri.

Dua pelaku yang sudah diperiksa Polda Metro Jaya berkait kasus video syur mirip Gisel berinisial PP dan MN.

Baca juga: Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap Polisi

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi