Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba artis Catherine Wilson ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa, 17 November 2020.

Sebab, berkas perkara terkait kasus tersebut telah memasuki tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

"Iya benar (besok pelimpahan Catherine Wilson)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, Arief Syafrianto kepada Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Kendati demikian, Arief belum mengetahui terkait waktu lebih tepatnya.

Baca juga: Kejari Depok Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba Artis Catherine Wilson Lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nah, itu (jamnya) tanya penyidik," ujar Arief.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Baca juga: Kondisi Terkini Catherine Wilson yang Masih Jalani Rehabilitasi

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, Keket terjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi