JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut.
Setelah dua pelaku penyebaran video syur tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisel akan dipanggil untuk menjalankan diperiksa sebagai saksi.
Hal ini dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca juga: Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Gisel, Gading Martin: Always Happy
"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, besok kami akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi. Jam 10 kami undang ke sini," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).
Terkait pemanggilan Gisel sebagai saksi, Yusri memberi penjelasan.
"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Kenapa? Karena waktu di BAP tersangka menyebut nama G. Makanya G dipanggil dulu ini," ujar Yusri.
Baca juga: Gisel Ultah ke-30 Tahun, Wijin: Tetap Jadi Diri Kamu Apa Adanya
Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.