Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Alasan Pemanggilan Gisel Anastasia Besok

Baca di App
Lihat Foto
DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Melanjutkan penangkapan dua tersangka penyebar video syur diduga mirip artis Tanah Air, artis Gisella Anastasia atau Gisel akan dipanggil besok sebagai saksi.

Pemanggilan kekasih Wijin kali ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai video syur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkap alasan pemanggilan tersebut.

"Menyangkut dua tersangka yang kami amankan, besok kami akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi, jam 10 (pagi). Kami undang ke sini," ujar Yusri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Besok, Gisel Anastasia Diperiksa Polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hal ini lantaran saat penyelidikan, kedua tersangka penyebar video kerap menyebut inisial GA dalam penyelidikannya," sambung Yusri.

Karena alasan tersebut juga, mantan istri Gading Marten itu akan diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Saudari G dipanggil sebagai saksi. Makanya G dipanggil dulu ini," tutur Yusri lagi.

Baca juga: Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Gisel, Gading Martin: Always Happy

Sebagai informasi, pelaku penyebar video berinisial PP (24) dan MN (22) terancam dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi