Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong, Kasusnya Segera Disidangkan

Baca di App
Lihat Foto
Youtube KompasTV
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan Catherine Wilson, tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, di Rutan Kelas I Depok atau yang biasa disebut Rutan Cilodong.  

Penahanan Catherine Wilson ini mengingat berkas perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penahanan terhadap Cathrine Wilson dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Besok, Polisi Serahkan Catherine Wilson ke Kejaksaan

"Tadi teman-teman juga melihat tersangka ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Herlangga seperti dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herlangga berujar, dalam rentang 20 hari ke depan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Catherine Wilson tersebut segera membuat dakwaan terhadapnya dan melimpahkan ke pengadilan. 

"Secepatnya (disidangkan), yang pasti sebelum 20 hari. Karena kami punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ucap Herlangga.

Baca juga: Kondisi Terkini Catherine Wilson yang Masih Jalani Rehabilitasi

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Catherine Wilson atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu.

Adapun, perempuan yang akrab disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Manajer Ungkap Kondisi Terkini Catherine Wilson

Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Keket dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes rambut Keket juga dinyatakan positif metafetamin alias sabu-sabu.

Atas perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Catherine Wilson dengan tiga pasal yang berbeda.

Pasal 114 Ayat 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi