Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Gisella Anastasia atau Gisel menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai saksi berkait kasus dugaan kasus video syur diduga mirip dengannya.

Mantan istri Gading Marten ini keluar dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak bicara.

Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur

Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ikutin aja prosesnya sebagai warga negara yang baik," kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Gisel dan kuasa hukumnya lalu memilih pergi meninggalkan awak media menuju mobil jemputan.

Baca juga: Gisel Ultah ke-30 Tahun, Wijin: Tetap Jadi Diri Kamu Apa Adanya

"Udah ya, makasih, makasih," ucapnya sambil menerobos para wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan atas kasus video syur diduga mirip dengannya.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka dua pelaku penyebar video syur berdurasi 19 detik yang diduga Gisel.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi