Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Rey Utami Ungkap Keinginan Buka Usaha

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Rey Utami usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Rey Utami kini telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 4 bulan.

Diketahui, Rey Utami terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq soal video "ikan asin".

Dalam sebuah wawancara, Rey mengatakan, dirinya ingin mencoba buka usaha selain berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

"Selain ubah penampilan, saya juga ingin mulai buka usaha selain dari vlog karena lagi masa pandemi gini ya," ujar Rey Utami, dikutip dari kanal YouTube Beepdo, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Hal Pertama yang Dilakukan Rey Utami Setelah Keluar dari Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Insya Allah kalau Allah berkenan, Allah ridho, Allah izinkan, ya, saya mau buka usaha juga," tambahnya.

Ibu satu anak itu mengatakan soal merek dan barang yang akan dijual akan berhubungan dengan pakaian muslim.

"Brand-nya nanti akan di-launching, yang pasti clothing-clothing Islam, Insya Allah dengan brand, logo dan lainnya akan undang teman-teman di-launching," ujarnya.

Rey berujar saat ini dia masih mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan usahanya.

Baca juga: Menangis, Rey Utami Cerita Rindu Anak Saat Dipenjara

"Sedang dipersiapkan semuanya, sosial medianya, digital promotion-nya, strategi, bisnis plan semuanya kami sedang prepare," pungkas Rey.

Diketahui, Rey Utami telah bebas dari penjara sejak 8 November 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, suami Rey, Pablo Benua masih menjalani masa tahanan atas kasus yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi