Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vanessa Angel Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel mulai hari ini, Rabu (18/11/2020) menjalani masa tahanannya atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.

Sebelumnya Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat ini Vanessa Angel mulai ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Vanessa Angel Segera Dibui

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.

Edwin berujar Vanessa Angel datang ditemani dengan kuasa hukumnya tadi pagi.

Baca juga: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Vanessa Angel Segera Dijebloskan ke Penjara

“Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita,” sambung Edwin.

Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat.

Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.

Baca juga: Belum Ajukan Banding, Vanessa Angel Besok Langsung Ditahan?

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.

Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan Anaknya

Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.

Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi