KOMPAS.com - Akun Instagram penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon tidak bisa ditemukan.
Pada 16 November 2020, tulisan "Maaf, halaman tidak tersedia" muncul jika kedua akun tersebut dibuka.
Dilansir Allkpop, Rabu (18/11/2020), penghapusan Instagram keduanya bukan karena laporan netizen atau pemerintah Korea Selatan.
Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Jalani Sidang Kedua, Ada Jung Joon Young sebagai Saksi
Namun, penghapusan akun pelaku kejahatan seksual itu terjadi karena kebijakan dari Instagram itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, pihak Instagram akan menonaktifkan akun seseorang yang memiliki tindak kejahatan seksual.
Dalam kasus ini, Jung Joon Young dan Choi Jung Hoon masuk kategori penjahat seksual akibat perbuatan mereka pada Januari 2016.
Baca juga: MA Korsel Putuskan Hukuman Final bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon
Jung Joong Young dan Choi Jong Hoon terlibat kasus kekerasan seksual serta penyebaran video yang direkam secara ilegal.
Kini, sudah sekitar satu tahun sejak keduanya divonis bersalah atas kasus pelecehan seksual.
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca juga: Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Hukuman Penjara
Jung Joon Young dijatuhi hukuman lebih berat karena dia merekam diam-diam hubungan seksnya dengan beberapa perempuan.
Penyanyi tersebut kemudian menyebarkan video-video ilegal itu ke chatroom di aplikasi mobile.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.