Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Asha Shara Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Tigaraksa

Baca di App
Lihat Foto
Instagram Asha Shara.
Artis sinetron Asha Shara.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Asha Shara melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Syafiq Assa'dy.

Asha menggugat cerai Syafiq setelah membina rumah tangga selama 9 tahun.

"Iya kalau itu emang benar, sudah saya layangkan (berkasnya). Tinggal nunggu prosesnya berjalan aja gitu. Saya minta doa aja," ucap Asha seperti dikutip Kompas.com dari video Cumicumi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Bongkar Masa Lalu Raffi Ahmad, Asha Shara Dulu Sering Diantar Pulang

Perempuan umur 33 tahun ini melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan Agama Trikarsa dengan nomor 5981/Pdt.G/2020/PA.Tgrs, gugatan cerai Asha Shara terhadap Syafiq Assady dilayangkan pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Sidang pertama gugatan cerai tersebut dijadwalkan pada Kamis (19/11/2020) besok pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Demi Dapatkan Nomor Asha Shara, Raffi Ahmad sampai Bohongi Laudya Cynthia Bella

Asha mengatakan dia telah mempertimbangkan keputusan untuk bercerai tersebut.

"Pastinya dengan pertimbangan yang sulit ya, pasti pertimbangan banyak. Tapi harus diakui (gugatan cerai itu ada)," kata Asha.

Dia berharap di tengah perjalanan gugatan cerainya terhadap suaminya, Asha diberikan kekuatan.

"Aku minta doanya agar aku bisa kuat, mudah-mudahan aku bisa diberi kekuatan, anak anak terutama. Proses ini berjalan sesuai ekspektasi," tutur Asha Shara.

Baca juga: Raffi Ahmad Sebut Nama Yuni Shara, Asha Shara: Astagfirullah, Gue Enggak Bisa Ngomong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi