Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Akan Panggil 2 Saksi Ahli Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal memanggil dua saksi ahli terkait video syur yang diduga mirip Gisel.

Yusri berujar, pemanggilan ini untuk mengungkapkan siapa di balik video tersebut.

Baca juga: Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur

"Kemudian, kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik, wajah yang ada di video itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Yusri mengatakan, dua saksi ahli tersebut juga bakal memeriksa benda-benda atau pun latar yang ada di video syur diduga mirip Gisel tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wajahnya, terus semua alat-alatnya apa, bahan-bahan yang ada divideo tersebut. Itu kita baru akan memanggil," ucap Yusri.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pamitnya BCL dan Daniel Mananta dari Indonesian Idol | Kata Gisel Usai Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel.

Mantan istri Gading Marten itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Baca juga: Kata Gisel Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Video Syur

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi