JAKARTA, KOMPAS.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx berupa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar, Kamis.
Baca juga: Sidang Putusan Jerinx Digelar Hari Ini, SID Beri Dukungan
Majelis hakim menilai Jerinx bersalah dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk permusuhan kelompok tertentu atas antar golongan sebagaimana dakwaan," kata hakim.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Baca juga: Ungkapan Kepedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx
Setelah membaca putusan, hakim menanyakan kepada Jerinx menerima atau tidak vonis itu.
Usai berkonsultasi dengan penasihat hukum, Jerinx menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang.
Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.
Baca juga: Perjalanan Kasus Jerinx: Unggahan Instagram yang Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.