Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Dianggap Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian Sebut "Idi Kacung WHO"

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/ Imam Rosidin
Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis dengan satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas ucapannya 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran kebencian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agam ras dan antargolongan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Kerabat Menangis Histeris Setelah Tahu Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

Adapun Jerinx diberatkan dalam perkara ini lantaran membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menanagani Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya. Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.

"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata salah satu Hakim PN Denpasar I Made Pasek.

Baca juga: Kerabat Menangis Histeris Setelah Tahu Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

Sementara, hukuman Jerinx diringankan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut Jerinx untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. Alasannya, pertama, Jerinx sering membantu masyarakat yang terdampak Covid-19

Kemudian, Jerinx juga sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Lalu, hakim juga mempertimbangkan bahwa Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Sebab, ia masih menafkahi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Terdakwa sebagai penerus keluarga tapi belom dikaruniai anak. Kemudian, terdakwa sudah minta maaf pada IDI bahkan bersedia menemui IDI pusat untuk berkolaborasi menangani upaya Covid-19," ucap Pasek.

Jerinx juga sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi dan belum pernah dihukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi