Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hal yang Memberatkan Vonis Jerinx, Buat Dokter Tidak Nyaman hingga Protes Sidang Digelar Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Jerinx SID (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx divonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Made Pasek menyebutkan,ada beberapa hal yang memberatkan putusan terhadap Jerinx.

"Keadaan yang memberatkan membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar gencarnya berjuang menanagani Covid-19," ujar Pasek dalam persidangan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jejak Kasus Jerinx SID hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini

Selain itu, perbuatan Jerinx yang keluar dari persidangan juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya. Bahkan, hal itu dilakukan berulang oleh Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata hakim Pasek.

Sementara, hukuman Jerinx diringankan dari tuntuntan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, sebelumnya JPU menuntut Jerinx untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara.

Alasannya, pertama, Jerinx sering membantu masyarakat yang terdampak Covid-19

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

"Terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. dengan membagi-bagikan hingga saat ini," ujar hakim Pasek.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan bahwa Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Sebab, ia masih menafkahi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Terdakwa sebagai penerus keluarga tapi belom dikaruniai anak. Kemudian, terdakwa sudah minta maaf pada IDI bahkan bersedia menemui IDI pusat untuk berkolaborasi menangani upaya Covid-19," ucap Pasek.

Jerinx juga berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dan tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, Jerinx dinyatakan bersalah telah melakukan ujaran kebencian lewat postingan 'Idi Kacung WHO' melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi