Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soleh Solihun: Pernyataan Jerinx SID Sering Menyebalkan dan Menggelikan, tapi...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Komika Soleh Solihun diabadikan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika sekaligus artis peran Soleh Solihun berkomentar terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx.

Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara lantaran ucapannya yang menyebut "IDI Kacung WHO".

Melalui akun Instagram-nya dikutip Kompas.com pada Jumat (20/11/2020), Soleh secara pribadi tidak sepakat dengan ucapan Jerinx.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Vonis Jerinx, Terbukti dan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

"Saya tak sepakat dengan keyakinan @jrxsid soal teori konspirasi elit global di balik pandemi ini. Saya tak sepakat dengan pendapat dia soal IDI," tulis Soleh pada akunnya @solehsolihun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soleh melanjutkan, ia juga tidak sepakat dengan cara drummer bergaya nyentrik tersebut ketika menyampaikan pendapat.

Soleh menilai, Jerinx selalu menggunakan kalimat kasar dan menyerang orang lain yang tak sependapat. Bahkan, memaksakan orang untuk sepaham dengannya.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Jerinx, Buat Dokter Tidak Nyaman hingga Protes Sidang Digelar Online

"Pernyataan dia sering menyebalkan. Sering juga menggelikan," tulis Soleh.

"Tapi ya gak harus dimasukin ke penjara juga, sih. Nanti malah bikin dia makin merasa benar. Nanti pengikutnya jadi menganggap dia pahlawan. Padahal, kan dia sudah bilang di lagu bahwa dia bukan pahlawan. Hehehe," sambung Soleh.

Dalam akhir unggahan yang memuat foto bersama pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu, Soleh menuliskan kalimat "Bebaskan JRX."

Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx Dianggap Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian Sebut Idi Kacung WHO

Sebagai informasi, vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Jerinx terbukti bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Tri Susanto Setiawan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi