Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dapat Ancaman Pembunuhan, Istri Jerinx SID Bakal Lapor Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Foto profil kanal YouTube Madam Vlaminora Channel
Madam Vlaminora
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Model Nora Alexandra mendapat ancaman pembunuhan setelah suaminya, Jerinx SID, terjerat kasus ujaran kebencian.

Wanita kelahiran 12 November 1994 ini berencana akan melaporkan akun-akun yang mengancam ingin membunuhnya ke polisi.

Baca juga: Soleh Solihun: Pernyataan Jerinx SID Sering Menyebalkan dan Menggelikan, tapi...

Hal tersebut terungkap setelah Nora mengunggah foto-foto bukti ancaman yang dia terima di Instagram-nya.

“Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera,” tulis Nora dikutip Kompas.com lewat akun Instagram-nya, @ncdpapl, Jumat (20/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Fakta Sidang Vonis Jerinx, Terbukti dan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Salah satu foto dalam unggahannya juga menceritakan detail bagaimana model keturunan Swiss ini mendapat ancaman pembunuhan dari orang yang tidak dikenal.

Dengan nada menyindir, Nora berencana melaporkan akun tersebut pekan depan ke Polda Bali.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis Jerinx, Buat Dokter Tidak Nyaman hingga Protes Sidang Digelar Online

“Minggu depan saya akan melaporkan beberapa akun—sejak suami saya ditangkap—mengancam akan membunuh saya/suami. Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi, apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili,” ungkap Nora.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx SID akibat ujaran kebencian yang diutarakannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi