JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menegaskan, status selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, kata Ahrie, barang bukti ada pada Millen saat penangkapan.
"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Sementara itu, Ahrie mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap keponakan Ashanty itu.
Baca juga: Menangis, Millen Cyrus: Saya Salah Pakai Sabu-Sabu
"Satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels," ujar Ahrie.
Sebelumnya, saat diberikan waktu untuk memberi pernyataan, Millen mengaku salah karena menggunakan sabu.
"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol, dan saya memakai barang sabu-sabu. Saya salah banget," kata Millen sambil menangis, Senin.
Selain itu, dia berpesan agar tidak menirunya dan menjauhi narkoba.
Baca juga: Profil Millen Cyrus, Keponakan Ashanty yang Ditangkap karena Narkoba
Diketahui, Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara.
Dia tidak sendiri, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledahnya di hotel tersebut.
Hasil tes urine terhadap Millen menunjukkan positif sabu, sedangkan JR negatif narkoba.
Oleh karena itu, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Tes Urine Millen Cyrus Positif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.