Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Interogasi: Millen Cyrus Diajak untuk Gunakan Sabu dan Pesta Miras

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebgram Millen Cyrus menangis dalam jumpa pera penangkapan terkait narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utata, Senin (23/11/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus dan temannya berinisial JF terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan, Millen Cyrus disuruh OR yang masih dicari, untuk menemani JF.

"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).

"Selanjutnya JF, OR, dan teman perempuan OR minum minuman keras jenis Black Labels. Kemudian, OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat alat hisap," ucap Rezha melanjutkan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rezha berujar, OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi.

Sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu.

"Kemudian, OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," ujar Rezha.

Untuk itu, saat ini, aparat kepolisian tengah memburu OR yang diduga menghubungi Millen Cyrus.

Baca juga: Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus bersama JF ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu-sabu sedangkan JF negatif narkoba.

Oleh karenanya, terhadap Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi