JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menjawab pertanyaan publik perihal penangkapan selebgram Millen Cyrus atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (23/11/2020), pihak kepolisian menghadirkan Millen Cyrus —dengan pakaian tahanan oranye— di hadapan awak media.
Polisi mengungkapkan seputar fakta-fakta penangkapan Millen Cyrus, berawal dari laporan masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui.
Ditangkap bersama seorang pria
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi dalam keterangannya mengatakan, Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Millen Cyrus, Ditangkap di Hotel Bersama Pria, Ungkap Penyesalan hingga Menangis
Tidak sendiri, petugas kepolisian juga mengamankan seorang pria berinisial JF di kamar nomor 820, salah satu hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara.
"Setelah dibuka (pintu kamar), ditemukan dua orang, JF yang berada di ruangan dan MM di kamar mandi," kata Rezha dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Barang bukti
Ada beberapa barang bukti yang diperlihatkan petugas kepolisian dalam jumpa pers tersebut.
Di antaranya ada satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, satu alat hisap atau bong, dan sisa minuman alkohol Black Label.
Baca juga: Hasil Interogasi: Millen Cyrus Diajak untuk Gunakan Sabu dan Pesta Miras
Perintah OR untuk temani JF
Menurut pemeriksaan awal, Rezha mengatakan, keponakan penyanyi Ashanty itu datang ke hotel tersebut atas perintah OR, pemasok sabu-sabu terhadap Millen Cyrus yang kini menjadi DPO.
"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF. Kemudian, MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha.
Untuk diketahui, Millen Cyrus mengonsumsi narkoba bersama OR dan teman perempuan OR di kamar mandi hotel tersebut.
OR dan teman perempuannya tidak ada di TKP sebelum petugas kepolisian menggerebek kamar hotel tempat Millen Cyrus dan JF berada.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Dugaan Narkoba
Hasil tes urine
Petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus dan JF.
"Hasil tes urine satu positif (Millen Cyrus) dan satu (JF) negatif. JF (negatif), MMP alias MC positif (sabu-sabu)," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.
Status Millen Cyrus
Oleh karena itu, Ahrie menegaskan status Millen Cyrus saat ini resmi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau Millen statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia positif dan juga barang buktinya ada pada dia," kata Ahrie.
Polisi menjerat pemilik nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samudero itu dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria
Penahanan
Ahrie berujar, penyidik masih harus memeriksa Millen Cyrus untuk pengembangan kasus tersebut.
Millen Cyrus juga harus menjalani penahanan di rutan dan ditempatkan di sel pria.
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie.
Meminta maaf
Pria kelahiran 28 Agustus 1999 itu hanya bisa menunduk dan sempat menyampaikan beberapa patah kata dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sambil terisak, Millen Cyrus hanya bisa meminta maaf terhadap semua pihak—termasuk keluarga—yang merasa dirugikan atas perbuatannya itu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Millen Cyrus sebagai Tersangka
"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol dan saya memakai barang sabu-sabu, saya salah banget," kata Millen Cyrus sambil menangis.
Millen Cyrus juga meminta kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan tidak terpujinya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.