Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Semua Laporan Nikita Mirzani Diproses, Termasuk Kasus dengan Elza Syarief

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nikita Mirzani saat datang ke Polres Jaksel
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris dan presenter Nikita Mirzani kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menanyakan tindak lanjut beberapa laporannya, Selasa (24/11/2020).

Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, laporan Nikita telah diproses semua.

"Alhamdulillah, Nikita juga banyak mengucapkan terima kasih kepada penyidik karena laporan dia diproses sebagaimana mestinya jalan dan walaupun itu berjalan dengan memakan waktu," ungkap Fahmi.

Baca juga: Pantau Perkembangan Beberapa Laporannya, Nikita Mirzani Sambangi Polres Jaksel

Diketahui, ada 3 laporan yang ingin dipastikan Nikita Mirzani. Pertama, soal dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan pengacara Elza Syarif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua, soal postingan tentang Nikita disebut dalam keadaan yang tidak sopan, juga disertai keterangan yang kurang pantas.

"Satunya (laporan ketiga) tidak sempat kami tindak lanjuti keburu Nikita-nya ditelepon dan dia harus balik ke acaranya. Jadi dua yang sempat kita tindak lanjuti, keduanya udah dipanggil sebagai saksi," tambah Fahmi.

Fahmi menegaskan, pihaknya tetap berjuang hingga memperoleh keadilan yang semestinya.

Baca juga: Elza Syarief Tidak Kunjung Penuhi Panggilan, Nikita Mirzani Minta Polisi Jemput Paksa

"Walaupun itu berjalan dengan memakan waktu, karena kita memang mencari keadilan dan tidak perlu lagi kita menghitung hari. Kita harus cari keadilan itu sampai di mana pun juga. Kita harus dapat keadilan itu," lanjut Fahmi.

Nikita Mirzani datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba sekitar pukul 14:00.

Nikita enggan menemui wartawan untuk memberi keterangan usai keluar ruangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi