JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan MA diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.
Dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan MA. Polisi pun masih menetapkan ST dan MA sebagai saksi.
Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Wirdhanto belum mau membuka banyak berkait dua artis tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa ST dan MA adalah artis dan selebgram.
Baca juga: Ryan Delon dan Raffi Ahmad, Dua Artis yang Sudah Miliki PS5
“Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron itu saja,” ucap Wirdhanto lagi.
Selebihnya pada Jumat (27/11/2020) pihak kepolisian baru akan merilis dua artis tersebut.
“Besok kita akan rilis, kan sudah ada inisialnya ya ST dengan MA, yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua mucikari juga, TA dengan AR. Untuk lengkapnya besok Pak Kapolres mau preskon ya,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang, di mana dua di antaranya adalah artis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.