JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan SH diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.
Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: 3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online
Sebelumnya, dua artis tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.
Baca juga: Besok, Polisi Akan Rilis Keterlibatan Artis ST dan MA dalam Kasus Dugaan Prostitusi Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.