Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diciduk Saat Lakukan Tindak Asusila, Begini Kronologi Penangkapan Artis ST dan SH

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rilis Pers kasus dugaan prostitusi online artis ST dan SH
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020) atas dugaan kasus prostitusi online.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengungkap kronologi penangkapan kedua artis tersebut.

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap 5 Barang Bukti Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST dan SH

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua orang tersebut adalah tersangka suami istri AR (26) dan CA (25) yang perannya sebagai muncikari.

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

Di kamar hotel tersebut, polisi lalu menemukan seorang pria dan dua perempuan, yakni artis ST dan SH alias MY sedang melakukan perbuatan asusila.

Baca juga: 3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online

"Kelimanya pun langsung dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata Sudjarwoko.

Ia juga membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ujarnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, 2 Artis yang Ditangkap Masih Berstatus Saksi

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap artis ST dan SH yang masih berstatus saksi.

"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," ujar Sudjarwoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi