Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas, Dwi Sasono Bawa Pulang Tanaman Alpukat Bernama Sunyaruri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA
Dwi Sasono dinyatakan bebas usai direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Dwi Sasono sudah bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jumat (27/11/2020) hari ini.

Pulang dari RSKO, Dwi memperkenalkan tanaman Alpukat yang akan dibawanya pulang.

Suami dari Widi Mulia ini memberi nama tanaman Alpukatnya dengan nama Sunyaruri yang artinya sunyi dalam keheningan. Tanaman alpukat itu akan dirawatnya di rumah.

Baca juga: Bebas Setelah Enam Bulan Direhabilitasi, Dwi Sasono: Seperti 20 Tahun

"Saya akan perkenalkan teman baru saya. Ini yang saya bawa pulang, ini tanaman alpukat, namanya Sunyaruri, 'sunyi dalam keheningan'. Ini akan saya bawa pulang ke rumah," ujar Dwi saat ditemui di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (26/11/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi mengatakan, ia mendapat tanaman itu dari sahabatnya. Sebab selama direhab, ia menjadi gemar bercocok tanam.

Dia menyebutkan, ada tiga tanaman yang sudah dirawatnya selama jalani rehab di RSKO Cibubur.

Baca juga: Pulang ke Rumah, Dwi Sasono Tahan Air Mata

"ini ada tiga tanaman yang saya tanam di sini. Ini (tanaman) dari sahabat saya yang ada di dalam. Karena kegiatan kita ya olahraga, bercocok tanam," kata Dwi.

Dari tiga tanaman yang sudah dirawatnya selama direhab, Dwi memilih tanaman alpukat untuk dibawanya pulang lantaran salah satu buah yang paling ia suka makan saat ada di RSKO.

"Ya saya pikir tanamannya alpukat, masa tanaman ganja lagi yang saya tanam? Di sini kan kita banyak makan buah, alpukat, jeruk, anggur. Tapi kalo anggur cuacanya enggak cocok. Soalnya enggak dingin," tutur dia.

Baca juga: Dwi Sasono Bebas Hari Ini, Takjub Lihat Mobil Begitu Keluar dari RSKO Cibubur

Sebagai informasi, Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dwi Sasono didapati menyimpan narkoba jenis ganja hampir 16 gram.

Saat itu Dwi ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pada 1 Juni, Dwi mengajukan assesment rehabilitasi.

Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Dwi direhab selama enam bulan.

Kini Dwi bebas setelah menjalani rehabilitasi selama hampir enam bulan lebih di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi