Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rehabilitasi Millen Cyrus Tertunda, Ini Penyebabnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Senin (23/11/2020)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020).

Keponakan penyanyi Ashanty ini diringkus petugas kepolisian di sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara.

Kabar terbaru, Millen Cyrus telah menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.

Baca juga: Millen Cyrus Bingung jika Sukses, Denny Sumargo: Itu Serunya Hidup

Dari hasil assessment, pihak BNNK Jakarta Utara merekomendasikan Millen untuk direhabilitasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi hasil assessment-nya itu rehab. Karena BNN enggak bisa menginap, maka dititipkan di tempat kami kembali dahulu," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Rezha menambahkan, pihak keluarga meminta agar Millen direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Curhat dengan Denny Sumargo, Millen Cyrus Ungkap Mimpinya

"Keluarga maunya rehab di Lido, kami mau antar ke Lido, tetapi belum bisa karena harus swab dahulu," ujar Rezha.

Sebelumnya diberitakan, Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR.

Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif narkoba, sedangkan JR negatif.

Dalam penangkapan, polisi menemukan satu alat isap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa dari narkoba yang digunakan Millen, serta satu botol minuman keras.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi