Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka yang menyebarkan video syur diduga mirip Gisel sudah memasuki tahap satu.

Yusri berujar, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kami tahan, kami sudah melemparkan ke tahap satu kepada JPU," kata Yusri saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, kata Yusri, berkas dua tersangka tersebut belum sepenuhnya diterima oleh Jaksa.  

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel | Ashanty Buka-bukaan soal Millen Cyrus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk pemeriksaan ahli forensik terhadap video syur yang hasilnya untuk menentukan wajah yang ada di dalam video tersebut, Yusri mengatakan, masih dalam proses hasil pemeriksaan. 

Sehingga dia belum bisa mengumumkan siapa pemeran di balik video syur yang diduga mirip Gisel itu.

"Sampai saat ini kan kami masih menunggu saksi ahli forensik wajah," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut.   

Baca juga: Polisi Kesulitan Forensik Wajah Berkait Video Syur Diduga Mirip Gisel

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November 2020.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.   

Baca juga: Gisel Anastasia: Mungkin Ini Bukan Musim yang Menyenangkan Buat Aku

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi