Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli Forensik Terkait Video Syur Diduga Mirip Gisel

Baca di App
Lihat Foto
DOK. HUMAS POLRES JAKARTA BARAT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik terhadap video syur diduga mirip Gisel.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan ahli forensik ini untuk menentukan siapa pemeran di balik video syur tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu saksi ahli forensik wajah," kata Yusri saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yusri tak menampik penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel masih bisa dipanggil lagi untuk diperiksa mengenai perkara tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya saja, Yusri menegaskan pemanggilan tersebut bisa dilakukan sesuai hasil pemeriksaan ahli forensik. 

"Jadi pertanyaannya apakah nanti akan dipanggil? Bagaimana hasil daripada perkembangan hasil ahli forensik, baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," kata Yusri. 

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut. 

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.  

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel | Ashanty Buka-bukaan soal Millen Cyrus

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. 

Kemudian berkas perkara kedua tersangka tersebut juga telah memasuki tahap satu yang mana sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. 

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi