JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi penangkapan Iyut Bing Slamet atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020), Kapolres Metro Jakarta Kombes Budi Sartono, menjelaskan penangkapan Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet dilakukan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
"Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," kata Kombes Budi Sartono.
Baca juga: Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika," ucapnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terkait Iyut Bing Slamet dan menemukan urienya positif.
Baca juga: Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Sabu
"Setelah itu dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," lanjut Kombes Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet akan dijerat Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.