JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet disebut telah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.
Kabar tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020).
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet
Dari hasil pemeriksaan tes urine, pemilik nama lahir Ratna Fairuz itu dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine ybs positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet diamankan polisi di kediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.
Baca juga: Fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba.
Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Baca juga: Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Konsumsi Sabu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.