JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya.
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Iyut Bing Slamet Menggunakan Narkoba Sejak 2004
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet
Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga pernah terjerat kasus narkoba akibat penggunaan putau di tahun 2011.
Saat itu Iyut Bing Slamet dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.